Pasal 2 ayat 1 uu nomor 1 tahun 1974 yg berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan hukum masing masing agamanya dan kepercayaan tidak bertentangn d
PPKn
Agamridho
Pertanyaan
Pasal 2 ayat 1 uu nomor 1 tahun 1974 yg berbunyi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan hukum masing masing agamanya dan kepercayaan" tidak bertentangn dengan ketentuan mana pun dalam uud negara ri tahun 1945 dengan demikian,peraturan tersebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban PrasatAji93
Peraturan Semua Orang
Semoga Membantu Maaf jika salah -
2. Jawaban Anonyme
harus ditaati dan dipatuhi bagi semua kalangan masyarakat
semoga membantu ya