PPKn

Pertanyaan

Pasal 2 ayat 1 uu nomor 1 tahun 1974 yg berbunyi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan hukum masing masing agamanya dan kepercayaan" tidak bertentangn dengan ketentuan mana pun dalam uud negara ri tahun 1945 dengan demikian,peraturan tersebut

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya