PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian pertahanan keamanan menurut UUD No 3 tahun 2002

1 Jawaban

  • Pengertian pertahanan negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah

    "Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."

    Dalam pelaksanaannya, dilakukan sistem SISHANKAMRATA
    (Sistem Pertahanan Rakyat Semesta)
    Dengan komponen:
    Utama : TNI dan POLRI
    Pendukung : Rakyat


    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya