Jelaskan mengenai penerapan hukum yang konsekuen dan konsekuen
IPS
elizaagustiani8892
Pertanyaan
Jelaskan mengenai penerapan hukum yang konsekuen dan konsekuen
2 Jawaban
-
1. Jawaban ririmulyana
Bunyi asas Legalitas Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP :
“tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada dan berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Arti asas ini adalah :
a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang pidana.
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Makna :
• Ketentuan pidana itu harus terlebih dahulu ada dari perbuatan itu, ketentuan pidana tersebut harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan -
2. Jawaban Anonyme
penerapan hukum secara konsekuen maksudnya bila kitaelanggar suatu hukum maka kita akan menanggung suatu pelanggaran yg kita perbuat dan mempertanggung jawabkannnya sexara jujur dan tidak lari dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya
semoga membantu
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA